Selasa, 04 November 2014

Kebijakan Auto Rejection Saham

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa. Auto reject juga merupakan mekanisme sebuah sistem perdagangan saham di BEI di mana diberlakukan batas atas dan batas bawah untuk pergerakan harga saham. Ini berarti harga saham tidak bisa naik atau turun melebihi batas yang telah ditentukan dengan mekanisme ini.  Auto Rejection ini juga merupakan acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di pasar. Sebuah saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah untuk satu hari perdagangan.
Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur penolakan secara otomatis terhadap harga jual dan beli suatu saham yang sudah melewati batas. BEI sudah memasang sistem di dalam sistem transaksi saham elektronik yang dikenal dengan nama JATS. Tidak semua saham memiliki batas auto rejection yang sama, tergantung harga saham yang bersangkutan. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 
Description: http://www.infoaceh.com/wp-content/uploads/2011/11/saham-auto-rejection.gif
Sebagai contoh dari auto rejection adalah 10% berarti harga saham tidak bisa naik atau turun lebih dari 10%. Jika naik atau turun lebih dari 10% maka mekanisme auto rejection akan segera bekerja dan perdagangan saham tersebut langsung dihentikan oleh sistem perdagangan bursa secara otomatis.
Sesuai dengan peraturan bursa, batas Autorejection adalah sebagai berikut:
1.     Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari Rp50,- (lima puluh rupiah)
2.     Harga penawaran jual atau permintaan beli yang dimasukkan ke JATS  lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah)
3.     Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
4.     Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Acuan Harga pada poin 2-4 yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS berdasarkan pada:
1.     Harga Pembukaan di Pasar Reguler untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai;
2.     Harga Previous apabila Harga Pembukaan tidak terbentuk;
3.     Harga Teoritis Hasil Tindakan Korporasi untuk saham Perusahaan Tercatat yang melakukan Tindakan Korporasi; atau
4.     Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa.
Sebagai catatan, bahwa Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Mengapa kebijakan ini diperlukan?
Kebijakan Auto Rejection ini sendiri memiliki fungsi untuk mengontrol perdagangan saham yang ada di bursa. Otoritas bursa dan Bapepam sepakat untuk memberlakukan auto reject untuk mencegah fluktuasi terlalu kencang di bursa, artinya agar harga saham tidak naik atau turun terlalu dalam karena kalau dibiarkan dan hal ini menimpa banyak saham, maka IHSG secara keseluruhan akan naik-turun tajam dengan tajam. Dalam masa krisis yang lebih dikhawatirkan adalah penurunan harga saham yang tajam, sehingga pemberlakuan auto reject diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor.
Selain itu kebocoran informasi yang masih sering terjadi di bursa, menyebabkan pasar menjadi kurang efisien. Makin rendah kualitas efisien pasar, maka makin tinggi kemungkinan fluktuasi harga sehingga Auto-rejection pun diperlukan di pasar untuk menjaga harga tetap pada keadaan wajar.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar