Auto Rejection adalah penolakan secara
otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek
Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau
jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa. Auto reject juga
merupakan mekanisme sebuah sistem perdagangan saham di BEI di mana diberlakukan
batas atas dan batas bawah untuk pergerakan harga saham. Ini berarti harga
saham tidak bisa naik atau turun melebihi batas yang telah ditentukan dengan
mekanisme ini. Auto Rejection ini juga merupakan acuan harga
yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di
pasar. Sebuah saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah untuk satu hari
perdagangan.
Bursa Efek
Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur penolakan secara
otomatis terhadap harga jual dan beli suatu saham yang sudah melewati batas.
BEI sudah memasang sistem di dalam sistem transaksi saham elektronik yang
dikenal dengan nama JATS. Tidak semua saham memiliki batas auto rejection yang
sama, tergantung harga saham yang bersangkutan. Ketentuannya adalah sebagai
berikut:

Sebagai
contoh dari auto rejection adalah 10% berarti harga saham tidak bisa naik atau
turun lebih dari 10%. Jika naik atau turun lebih dari 10% maka mekanisme auto
rejection akan segera bekerja dan perdagangan saham tersebut langsung
dihentikan oleh sistem perdagangan bursa secara otomatis.
Sesuai dengan peraturan bursa, batas Autorejection adalah
sebagai berikut:
1. Harga penawaran jual
atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari Rp50,-
(lima puluh rupiah)
2. Harga penawaran jual
atau permintaan beli yang dimasukkan ke JATS lebih dari
35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk
saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan
Rp200,- (dua ratus rupiah)
3. Harga penawaran jual
atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25%
(dua puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham
dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai
dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
4. Harga penawaran jual
atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham
dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Acuan Harga pada poin 2-4 yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan
Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS berdasarkan pada:
1. Harga Pembukaan di Pasar
Reguler untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai;
2. Harga Previous apabila
Harga Pembukaan tidak terbentuk;
3. Harga Teoritis Hasil
Tindakan Korporasi untuk saham Perusahaan Tercatat yang melakukan Tindakan
Korporasi; atau
4. Harga perdana untuk
saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa.
Sebagai catatan, bahwa Penerapan Auto
Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum
yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) ditetapkan
sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
Mengapa kebijakan ini diperlukan?
Kebijakan
Auto Rejection ini sendiri memiliki fungsi untuk mengontrol perdagangan saham
yang ada di bursa. Otoritas bursa dan Bapepam sepakat untuk memberlakukan auto
reject untuk mencegah fluktuasi terlalu kencang di bursa, artinya agar harga
saham tidak naik atau turun terlalu dalam karena kalau dibiarkan dan hal ini
menimpa banyak saham, maka IHSG secara keseluruhan akan naik-turun tajam dengan
tajam. Dalam masa krisis yang lebih dikhawatirkan adalah penurunan harga saham
yang tajam, sehingga pemberlakuan auto reject diperlukan untuk menjaga
kepercayaan investor.
Selain
itu kebocoran informasi yang masih sering terjadi di bursa, menyebabkan pasar
menjadi kurang efisien. Makin rendah kualitas efisien pasar, maka makin tinggi
kemungkinan fluktuasi harga sehingga Auto-rejection pun diperlukan di pasar untuk
menjaga harga tetap pada keadaan wajar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar