Selasa, 22 Maret 2016

Lyrics Girls On Top (소녀온탑) – In The Same Place (같은곳에서) [Produce 101] [Hangeul-Rom-English]

Lyrics by : Jinyoung B1A4


Hangeul


거릴 걷다 한번 씩 그 노래 들리면

가끔 니가 생각 Say hello to you
함께 가던 그 카페 지나갈 때면
가끔 니가 생각나 Say hello to you

우린 서로 모르는 척

다른 곳을 보고 있죠
알수 없는 이 공간 속에
우린 다른 길을 걷죠

같은 하늘 같은 시간 같은 곳에서

이젠 다른 사랑 다른 사람 만나고 있겠죠
우린 너무 어렸죠 사랑을 몰랐었죠
행복을 빌게요 이젠 안녕 안녕

너와 자주 먹던 솜사탕 혼자 먹을 때면

가끔 니가 생각나 Say hello to you
니가 바래다주던 길을 혼자 걸을때면
가끔 니가 생각나 Say hello to you

우린 서로 모르는 척

다른 곳을 보고 있죠
알 수 없는 이 공간속에
우린 다른 길을 걷죠

같은 하늘 같은 시간 같은 곳에서

이젠 다른 사랑 다른 사람 만나고 있겠죠
우린 너무 어렸죠 사랑을 몰랐었죠
행복을 빌게요 이젠 안녕 안녕

돌이킬 수 없는 길을 걷는 우리는

다신 볼 수 없겠죠 이젠 남이 되겠죠
사랑과 이별이 공존하는
현실 속에서 너를 만났기에
따라야 겠죠 그래야겠죠

우린 너무 어렸죠 사랑을 몰랐었죠

행복을 빌게요 이젠 안녕 안녕

같은 하늘 같은 시간 같은 곳에서

이젠 다른 사랑 다른 사람 만나고 있겠죠
우린 너무 어렸죠 사랑을 몰랐었죠
행복을 빌게요 이젠 안녕 안녕
행복을 빌게요 이젠 안녕 안녕


Romanization

[Kim Doyeon] georil geotda hanbeon ssik geu norae deullimyeon
[Kim Sohee] gakkeum niga saenggakna Say hello to you
[Kang Sira] hamkke gadeon geu kape jinagal ttaemyeon
[Han Hyeri] gakkeum niga saenggakna Say hello to you
[Kim Doyeon] urin seoro moreuneun cheok
dareun goseul bogo itjyo
[Yoon Chaekyung] alsu eomneun i gonggan soge
urin dareun gireul geotjyo

[Yu Yeunjung] gateun haneul gateun sigan gateun goseseo
ijen dareun sarang dareun saram mannago itgetjyo
[Kang Sira] urin neomu eoryeotjyo sarangeul mollasseotjyo
[Yu Yeunjung] haengbogeul bilgeyo ijen annyeong annyeong

[Han Hyeri] neowa jaju meokdeon somsatang honja meogeul ttaemyeon
[Kim Sohye] gakkeum niga saenggakna Say hello to you
[Yoon Chaekyung] niga baraedajudeon gireul honja georeulttaemyeon
[Kim Sohee] gakkeum niga saenggakna Say hello to you

[Yoon Chaekyung] urin seoro moreuneun cheok
dareun goseul bogo itjyo
[Kim Doyeon] alsu eomneun i gonggan soge
urin dareun gireul geotjyo

[Yu Yeunjung] gateun haneul gateun sigan gateun goseseo
ijen dareun sarang dareun saram mannago itgetjyo
[Kim Sohee] urin neomu eoryeotjyo sarangeul mollasseotjyo
haengbogeul bilgeyo ijen annyeong annyeong

[Kang Sira] dorikil su eomneun gireul geodneun urineun
[Han Hyeri] dasin bol su eobgetjyo ijen nami doegetjyo
[Kim Sohye] saranggwa ibyeori gongjonhaneun
hyeonsil sogeseo neoreul mannatgie
[Yu Yeunjung] ttaraya getjyo geuraeyagetjyo

English


[Doyeon] When I hear that song as I’m walking down the street
[Sohee] I sometimes think about you, [All] say hello to you
[Sira] When I pass by that café we went together
[Hyeri] I sometimes think about you, [All] say hello to you

[Doyeon] We both pretend not to know and look somewhere else
[Chaekyung] We’re walking different paths in this unknown space

Reff:
[Yeunjung] The same time, the same sky, at the same place
Now you’re probably meeting a different love, a different person
[Sira] We were too young, we didn’t know love
I wish for your happiness, now goodbye goodbye

[Hyeri] When I eat the cotton candy that we often ate together alone
[Sohye] I sometimes think about you, [All] say hello to you
[Chaekyung] When I walk alone on the road that I used to see you off on
[Sohee] I sometimes think about you, [All]  say hello to you

[Chaekyung] We both pretend not to know and look somewhere else
[Doyeon] We’re walking different paths in this unknown space

Reff:
[Yeunjung] The same time, the same sky, at the same place
Now you’re probably meeting a different love, a different person
[Sohee] We were too young, we didn’t know love
I wish for your happiness, now goodbye goodbye

[Sira] We, who are walking on the irreversible path
[Hyeri] We won’t see each other again, we now have no relation
[Sohye] I met you, in the reality where love and breaking up coexist
[Yeunjung] I should follow along, I should do that~ whoaa~~ oh~oh~

[Sira] We were too young, we didn’t know love
I wish for your happiness, now goodbye goodbye
[Yeunjung] The same time, the same sky, at the same place
Now you’re probably meeting a different love, a different person
[Sohee] We were too young, we didn’t know love
I wish for your happiness, now goodbye goodbye
[Yeunjung] I wish for your happiness, now goodbye goodbye~~

Selasa, 04 November 2014

Perilaku Konsumen ( Attention & Comprehension )

CHAPTER FIVE
ATTENTION AND COMPREHENSION
-        Empat aspek penting dari sistem kognitif yang mempengaruhi bagaimana konsumen menginterpretasikan informasi yang ada:
o   Proses interpretasi merupakan sebuah proses yang melibatkan interaksi antara pengetahuan yang telah ada didalam memori dan informasi dari lingkungan. Informasi yang baru masuk dari lingkungan kemudian mengaktifkan pengetahuan yang relevant yang ada didalam memori kita.
o   Pengetahuan aktif yang dimiliki konsumen dapat mempengaruhi terhadap atensi atau perhatian konsumen tersebut terhadap sebuah informasi dan bagaimana mereka memahami makna dari informasi tersebut.
o   Karena sistem kognitif dari seseorang atau konsumen memiliki kapasitas yang terbatas,  maka bisa saja dengan sadar konsumen hanya akan mengarahkan perhatiannnya dan  memahami makna hanya terhadap sebagian kecil dari informasi pada satu waktu.
o    
-        Consumers Cognitive Processes Involved in Interpretation
-        Exposure adalah bagaimana barang atau produk yang kita tawarkan dapat terkespos dengan baik kepada konsumen. Exposure sangat penting karena tanpa exposure tidak akan ada proses pengelolaan informasi sehingga marketers tidak berhasil mempengaruhi perilaku calon konsumen untuk dapat membeli produk mereka.
Exposure dibagi menjadi 2:
1.      Purposive atau Intentional Exposure, adalah konsumen terkespos secara sengaja dan terkontrol oleh konsumen artinya konsumen memang sengaja mencari informasi mengenai barang yang akan dibelinya dikarenakan konsumen memang perlu barang tersebut untuk mencapai tujuannya. Contohnya seseorang yang sedang membutuhkan camera maka orang tersebut akan berusaha untuk mencari informasi mengenai beberapa jenis dan merek kamera melalui brosur, internet, iklan di TV ataupun media lain sampai dia memutuskan camera mana yang akan dia peroleh.
2.      Random atau Accidental Exposure, adalah konsumen terkespos secara tidak sengaja oleh merek dari beberapa produk. Hal ini tidak terkontrol oleh konsumen karena saat itu konsumen tidak dengan sengaja mencari informasi mengenai produk tertentu. Contoh ketika bermain flappy bird ataupun line ataupun games lainnya terkadang ada iklan disela-sela games tersebut. secara tidak sadar ternyata kitapun sudah terkespos oleh iklan dari produk tersebut. meskipun exposure ini dilakukan secara tidak sadar bukan berarti accidental exposure ini tidak memiliki dampak yang besar didalam proses untuk mengubah perilaku konsumen.

-        Selective Exposure to Information, adalah dimana ketika konsumen memilah apa saja informasi yang akan dia terima dan yang tidak. Hal ini sebagai dampak dari semakin berkembangnya informasi pemasaran produk dilingkungan. Contoh, marketing didalam email bisa saja konsumen tidak membacanya terlebih dahulu melainkan langsung menghapus email tersebut. hal ini tentu saja dapat mengurangi tingkat keefektifitasan dari strategi pemasaran yang diterapkan oleh marketers.
-        Marketing Implications, marketers harus membagun strategi yang efektif sehingga proses dari exposure sebuah produk itu sendiri dapat berjalan dengan efektif, ada 3 cara yang dapat dilakukan oleh para marketers:
o   Facilitate Intentional Exposure, marketers harus yakin bahwa ketika konsumen memang membutuhkan informasi mengenai produknya, konsumen dapat menemukan hal tersebut dengan mudah. Contohnya adalah dengan menempatkan salesperson untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang datang dari konsumen. Contoh lainnya adalah marketers meyakinkan bahwa informasi dari produknya tersebut dapat ditemukan dengan mudah diberbagai search egine, atau menyediakan sebuah brosur.
o   Maximize Accidental Exposure, seperti  yang sebelumnya telah diungkapkan bahwa exposure yang tidak disengaja bukan berarti tidak memiliki dampak yang optimal dalam proses mempengaruhi perilaku konsumen tersebut. dalam hal ini marketers harus memaksimalkan accidental exposure, seperti dengan memasang perlengkapan promosi seperti banner, baliho, dll ditempat yang tidak terduga oleh konsumen. Contoh, memasang iklan dibadan bus dll.
o   Maintain Exposure, marketers harus mengatur bagaimana proses exposure itu sendiri, dan memilih strategi yang tepat. Contoh memasang iklan di jam-jam yang memang dapat menarik target konsumen.
Attention Process, adalah proses bagaimana seorang konsumen memilih dari satu set besar informasi  dan mengabaikan informasi lainnya.
Various in Attention:
1.      Presconscious Attetion, adalah attention yang otomatis dan secara tidak sadar dilakukan oleh konsumen. Biasanya para konsumen telah mengetahui dengan baik produk tersebut sebelumnya
2.      Focal Attention,
Faktor-faktor yang mempengaruhi attention:
1.      Affective States, kondisi psikologi atau perasaan dari seorang konsumen sangat mempengaruhi proses attention dia. Seorang konsumen yang sedang berada dalam situasi good mood ataupun bad mood dapat memperngaruhi pandangannya terhadap lingkungannya apakah yang dipandang sisi positif atau negatifnya. Contontohnya sebuah drama tv yang sedih  ataupun seang akan mempengaruhi cognitive ataupun pemikiran seseorang terhadap iklan yang ditayangkan di sela-sela program tersebut.
2.      Involvement, bagaimana seorang marketer dapat  memanfaatkan keterikatan produknya dengan konsumen sehingga attention konsumen dapat tertuju pada produknya. Contoh orang yang emang suka fotografi di bakal lebih tertarik dan lebih ingat pada iklan yang menyajikan informasi mengenai kamera. Cotarntohnya lagi kalo mau beli kulkas pasti lebih tertarik dan lebih inget iklan tentang kulkas saat itu disbanding iklan produk-produk lainnya.
3.      Enviromental Prominence, harus lebih menonjol dari pada yang lain didalam sebuah lingkungan pemasaran. Contoh dengan kemasan yang menarik dll.


Kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Definisi SBDK
SBDK(Suku Bunga Dasar Kredit adalah suku bunga dasar yang digunakan oleh bank sebagai acuan dalam penentuan suku bunga kredit kepada debitur. Namun, SBDK belum memperhitungkan risiko kredit yang ditanggung oleh bank. Besarnya risiko kredit setiap debitur sendiri berbeda-beda tergantung pada penilaian bank atas profil risiko debitur.
Mengapa SBDK perlu diatur?
SBDK perlu diatur agar masyarakat dapat memilki informasi yang cukup dalam mengambil keputusan untuk mendapatkan kredit dari bank. Disisi lain, ketika masyarakat ingin menyimpan dana di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan, mereka dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang suku bunga yang akan diperoleh. Disinilah terjadinya sebuah kesenjangan informasi yang didapatan oleh para nasabah, untuk itu diperlukan sebuah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada nasabah dan meningkatkan transparansi usaha perbankan. Selain itu SBDK perlu diatur untuk meningkatkan “good governance” serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dalam industry perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik.
Dampak jika SBDK diturunkan/dinaikkan
Jika SBDK dinaikkan maka dampaknya adalah kredit yang muncul lebih sedikit karena bunganya naik sehingga nasabah/peminjam harus mengembalikan dana lebih besar karena bunganya besar. Hal ini membuat orang-orang menjadi tidak tertarik untuk melakukan kredit.
Jika SBDK semakin mengecil maka hal tersebut merupakan tanda adanya efisiensi yang ada di Bank. Karena pada dasarnya SBDK sendiri dihitung per tahun dalam persentase yang didasarkan pada 3 komponen yaitu:
1)     Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang timbul dari adanya kegiatan penghimpunan dana
2)     Biaya overhead yang dikeluarkan non bunga dalam rangka aktivitas penyaluran kredit dan penghimpunan dana.
3)     Margin keuntungan yang ditetapkan bak dalam kegiatan penyaluran kredit.
Penurunan akan SBDK bisa saja disebabkan adanya penurunan salah satu maupun lebih komponen-komponen perhitungan SBDK tersebut.
Dampak yang ada akibat dari adanya penurunan SBDK adalah karena SBDK semakin kecil maka akan dapat menarik minat nasabah/peminjam dalam melakukan kredit.
Sumber:

ALDIASA PRATAMA, Peningkatan Efisiensi sebagai Dampak Terciptanya Persaingan yang Sehat antarbank Nasional dengan Pemberlakuan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), FEB Universitas Airlangga

Kebijakan Auto Rejection Saham

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa. Auto reject juga merupakan mekanisme sebuah sistem perdagangan saham di BEI di mana diberlakukan batas atas dan batas bawah untuk pergerakan harga saham. Ini berarti harga saham tidak bisa naik atau turun melebihi batas yang telah ditentukan dengan mekanisme ini.  Auto Rejection ini juga merupakan acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di pasar. Sebuah saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah untuk satu hari perdagangan.
Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur penolakan secara otomatis terhadap harga jual dan beli suatu saham yang sudah melewati batas. BEI sudah memasang sistem di dalam sistem transaksi saham elektronik yang dikenal dengan nama JATS. Tidak semua saham memiliki batas auto rejection yang sama, tergantung harga saham yang bersangkutan. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 
Description: http://www.infoaceh.com/wp-content/uploads/2011/11/saham-auto-rejection.gif
Sebagai contoh dari auto rejection adalah 10% berarti harga saham tidak bisa naik atau turun lebih dari 10%. Jika naik atau turun lebih dari 10% maka mekanisme auto rejection akan segera bekerja dan perdagangan saham tersebut langsung dihentikan oleh sistem perdagangan bursa secara otomatis.
Sesuai dengan peraturan bursa, batas Autorejection adalah sebagai berikut:
1.     Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari Rp50,- (lima puluh rupiah)
2.     Harga penawaran jual atau permintaan beli yang dimasukkan ke JATS  lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah)
3.     Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
4.     Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Acuan Harga pada poin 2-4 yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS berdasarkan pada:
1.     Harga Pembukaan di Pasar Reguler untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai;
2.     Harga Previous apabila Harga Pembukaan tidak terbentuk;
3.     Harga Teoritis Hasil Tindakan Korporasi untuk saham Perusahaan Tercatat yang melakukan Tindakan Korporasi; atau
4.     Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa.
Sebagai catatan, bahwa Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Mengapa kebijakan ini diperlukan?
Kebijakan Auto Rejection ini sendiri memiliki fungsi untuk mengontrol perdagangan saham yang ada di bursa. Otoritas bursa dan Bapepam sepakat untuk memberlakukan auto reject untuk mencegah fluktuasi terlalu kencang di bursa, artinya agar harga saham tidak naik atau turun terlalu dalam karena kalau dibiarkan dan hal ini menimpa banyak saham, maka IHSG secara keseluruhan akan naik-turun tajam dengan tajam. Dalam masa krisis yang lebih dikhawatirkan adalah penurunan harga saham yang tajam, sehingga pemberlakuan auto reject diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor.
Selain itu kebocoran informasi yang masih sering terjadi di bursa, menyebabkan pasar menjadi kurang efisien. Makin rendah kualitas efisien pasar, maka makin tinggi kemungkinan fluktuasi harga sehingga Auto-rejection pun diperlukan di pasar untuk menjaga harga tetap pada keadaan wajar.

Sumber:

Minggu, 29 Desember 2013

Hukum Pasar Modal

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Pasar Modal
1.     Pengertian Pasar Modal
Menurut Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasar modal adalah suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sementara itu, menurut Fakhruddin (2001, 1), pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.

2.     Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
a.      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.     Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau           kapasitas produksi.
2.     Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.     Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.


b.     Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1.     Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2.     Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3.     Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c.      Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
d.     Penjamin Emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tetentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e.      Perantara Perdagangan Efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
1.     Memberikan informasi tentang emiten
2.     Melakukan penjualan efek kepada investor
f.      Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
1.     Pedagang dalam jual beli efek
2.     Sebagai perantara dalam jual beli efek
g.     Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h.     Wali Amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
1.     Menilai kekayaan emiten
2.     Menganalisis kemampuan emiten
3.     Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4.     Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5.     Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6.     Bertindak sebagai agen pembayaran
i.       Perusahaan Surat Berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1.     Sebagai pedagang efek
2.     Penjamin emisi
3.     Perantara perdagangan efek
4.     Pengelola dana
j.       Perusahaan Pengelola Dana (investment group)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k.     Kantor Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Berikut beberapa fungsinya:
1.     Membantu emiten dalam rangka emisi
2.     Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.     Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.     Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.     Membuat laporan-laporan yang diaperlukan

3.     Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdapat sejumlah lembaga penunjang dan profesi penunjang di pasar modal yang turut mendukung berlangsungnya aktivitas pencatatan dan perdagangan efek. Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari:
a.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga, yaitu penunjang pasar modal dalam yang membantu  mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
Namun peran BAE saat ini banyak dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang melakukan pemindahbukuan efek secara dengan menggunakan book entry settlement system (sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Eefek secara pemindahbukuan).
b.     Bank Kustodian
Bank atau Lembaga Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek , serta jasa lainnya, seperti menerima bunga (kupon) obligasi, menerima dividen saham, dan hak-hak lain, misalnya, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Investor institusi umunnya menggunakan jasa lembaga kustodian (bank kustodian).
c.      Wali Amanat
Wali Amanat  adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit dalam proses.  Penerbitan obligasi membutuhkan wali amanat. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
d.     Pemeringkat Efek
Pemeringkat Efek adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang atau obligasi. Tujuan dari pemeringkatan atas efek yang bersifat utang atau obligasi  tersebut adalah untuk memberikan pendapat  yang independen, obyektif dan jujur atas risiko suatu efek utang. Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu  obligasi.
Sementara itu, profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
a.      Akuntan Publik
Akuntan Publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari Akuntan Ppublik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
b.     Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.
c.      Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
d.     Penilai
Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

4.     IPO dan Insider Trading
IPO
Initial Public Offering (IPO) yang artinya “Penawaran saham perdana”. IPO menunjuk pada proses awal penjualan saham sebuah perusahaan yang hendak go publik. Sebagai titik balik perusahaan dari status privat menjadi perusahaan terbuka sehingga masyarakat berkesempatan ikut memiliki saham sebuah perusahaan publik.
IPO perusahaan harus menggunakan jasa perusahaan pialang yang disebut underwritter atau penjamin emisi sehingga setiap yang membeli saham perusahaan tersebut harus berurusan dengan penjamin emisi ini. Alasan perusahaan go publik atau melakukan IPO karena membutuhkan tambahan modal segar, sementara pemilik perusahaan tak mampu atau tidak mau menambah modal. Oleh karena itu perusahaan harus menawarkan sebagian sahamnya kepada masyarakat dari dana yang diperoleh IPO ini digunakan perusahaan untuk melakukan ekspansi atau membayar utang yang telah jatuh tempo. Uang yang dibayarkan oleh investor untuk saham yang baru dikeluarkan perusahaan, memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan untuk pertumbuhan masa depan jarang untuk dibayar kembali modal kepada investor.
Setelah terdaftar, perusahaan mampu mengeluarkan tambahan saham biasa melalui secondary offering sehingga menyediakan sendiri modal untuk ekspansi tanpa menimbulkan hutang apapun. Kemampuan perusahaan dengan cepat menaikkan jumlah modal dari pasar menjadi dasar sebuah perusahaan untuk go publik.
Keuntungan dari go publik:
a.      Memperkuat serta mendiversifikasikan basis ekuitas
b.     Meningkatkan akses ke modal murah
c.      Eksposur, Prestise andoblic gambar
d.     Menarik dan mempertahankan manajemen yang lebih baik dan karyawan melalui partisipasi pencairan ekuitas.
e.      Menciptakan kesempatan pembiayaan ganda L ekuitas, hutang konversi, pinjaman bank lebih murah. dll.
Prosedur Peningkatan Likuiditas bagi pemegang ekuitas
IPO umumnya melibatkan satu atau lebih bank investasi dikenal sebagai penjamin”, Perusahaan yang menawarkan sahamnya, yang disebut “penerbit”, memasuki kontrak dengan penjamin emisi untuk menjual sahamnya kepada publik. Underwritter kemudian pendekatan investor dengan menawarkan untuk menjual saham tersebut. Penjualan saham dalam IPO yang dapat mengambil beberapa bentuk, metode umum meliputi :
a.      Upaya kontrak terbaik
b.      Perusahaan Komitmen Kontrak
c.      Semua atau tidak ada kontrak
d.      Membeli Kesepakatan
e.      Lelang Belanda
IPO besar biasanya dijamin oleh “sindikat” dari bank investasi yang dipimpin oleh penjamin emisi. Setelah menjual saham, underwriter menyimpan komisi berdasarkan persentase dari nilai saham yang dijual.

Insider Trading
Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan golongan “orang dalam” perusahaan. Didasarkan karena adanya suatu “informasi orang dalam yang penting dan belum terbuka untuk umum. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak dan keuntungan jalan pintas (short swing profit). Dalam bahasa hukum, ini merupakan tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dengan memiliki apa yang sebenarnya bukan merupakan haknya.
Pihak-pihak yang tergolong orang dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995:
a.   Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka
b.   Pemegang saham utama perusahan terbuka
c.   Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain.
d.   Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan.
Orang yang tergolong Insider Trading menurut Undang-undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 dan mendapatkan sanksi hukum:
a.   Pihak lain yang menerima informasi dari insider (secara tidak melawan hukum) yang masih belum kategori persyaratan “dengan pembatasan”.
b. Pihak yang menerima informasi dari insider secara pasif, tetapi kemudian menggunakan dalam artian trading.
c.   Tippee (Outsider) baik yang pasif maupun akif dalam mencari informasi tanpa mencarinya.
d.   Secondary tippee (pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tippee lain)
Ketentuan pidanabagi yang melanggar diatur dalam pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

B.    Hukum Penanaman Modal
1.     Pengertian Penanaman Modal
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Pengertian dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, untuk Penanaman Modal Asing, pengertiannya ada didalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa, Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

2.     Kebijakan Dasar dalam Penanaman Modal
Kebijakan dasar penanaman modal diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu:
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk :
a.      Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional. 
b.     Mempercepat peningkatan penanaman modal.
 (2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a.      Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
b.     Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.      Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

3.     Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007. Hak penanaman modal diatur dalam pasal 14, kewajiban penanaman modal diatur dalam pasal 15 dan tanggung jawab penanaman modal diatur dalam pasal 16, sebagai berikut:
Setiap penanam modal berhak mendapat (pasal 14):
a.      Kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b.     Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c.      Hak pelayanan; dan
d.     Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penanam modal berkewajiban (pasal 15):
a.      Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b.     Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c.      Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d.     Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e.      Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penanam modal bertanggung jawab (pasal 16):
a.      Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan pperaturan-perundang-undangan;
b.     Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.      Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
d.     Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e.      Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f.      Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.     Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal yang Timbul antara Pemerintah dengan Investor Domestik.
Apabila sengketa yang terjadi antara investor domestik dengan pihak Pemerintah  Indonesia  dan  masyarakat  sekitarnya,  hukum  yang  digunakan  adalah hukum Indonesia. Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan empat cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestik. Keempat cara itu, antara lain:
a.      Musyawarah dan mufakat, penyelesaian itu dilakukan pembahasan bersama dengan maksud untuk  mencapai  keputusan  dan  kesepakatan  atas  penyelesaian  sengketa  secara bersama-sama.
b.     Arbitrase, penyelesaian itu dilakukan pembahasan bersama dengan maksud untuk  mencapai  keputusan  dan  kesepakatan  atas  penyelesaian  sengketa  secara bersama-sama.
c.      Alternatif penyelesaian sengketa, Ada  lima  cara  penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, yaitu: konsultasi,negosiasi, mediasi, konsiliasi,penilaian ahli.
d.     Pengadilan, penyelesaian itu dilakukan di muka dan dihadapan pengadilan. Dan pengadilan lah yang nantinya akan memutuskan  tentang perselisihan  tersebut. Ada tiga tingkatan pengadilan yang harus diikuti oleh salah satu pihak, apakah pemerintah Indonesia atau investor domestik, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Penyelesaian Sengketa Penanam Modal yang Timbul Antara Pemerintah dengan Investor Asing
Dalam  Pasal  32  ayat  (4)  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2007  tentang Penanaman Modal dikatakan bahwa, “Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.”Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara Pemerintah Indonesia dengan investor asing, dimana kedua belah pihak sepakat menggunakan lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal. Undang-undang  ini singkat saja, hanya berisi 5 Pasal 125. Dengan  telah  diratifikasinya  konvensi  tersebut,  secara  yuridis  Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut, sehingga setiap penyelesaian perselisihan atau penyelesaian sengketa penanaman modal  asing akan  dilakukan  menurut  tata  cara  dan  prosedur  yang  diatur  dalam  International Centre for the Settlement of Investment Dispute (ICSID).