Jumat, 22 November 2013

Lirik Lagu SNSD - I Want to Dream With You Forever~~

[Yoona] Yeongwonhi neowa kkumkkugo shipda
[Taeyeon] Gibun joheun barameul ddara nuni bushin jeo haneul arae
[Seohyun] Areumdaun noraewa joheun hyanggiro gadeukhan neowa geotneun gil
[Jessica] Gieokhani cheoum mannattdeon eosaekhago natseon shigandeul
[Tiffany] Seotulgo eoryeottdeon nal geujeo maleobshi jikyeojun nege gomawo
[Taeyeon] Jichyeoittdeon gaseumi dashi sumshwigo
Gananhaejin maeumi bicheul chajasseo
[Sunny] Yeongwontorok ireohke neoui sonjapgo gatchi geotgo shipeo
Uri deul manui sesange saranghaneun nae saramgwa hamkke

[Yuri] Jjarpji anheun geu shigan dongan itji mothal manheun gieokdeul
[Yoona] Useumgwa nunmul soge eonjena nal mideojun geon baro neoyeosseo
[Jessica] Jichyeoittdeon gaseumi dashi sumshwigo
Gananhaejin maeumi bicheul chajasseo
[Seohyun] Yeongwontorok ireohke neoui sonjapgo gatchi geotgo shipeo
[Sooyoung] Uri deul manui sesange saranghaneun nae saramgwa hamkke
[Hyoyeon] Amudo uril banghaehajineun anha
[Jessica] Shigane jjeutgyeoya hal iyudo eobseo
([Sunny] Uri gakkeumsshikeun) [Taeyeon] Ddaeron meolli isseodo
([Sunny] Gateun maeumeuro) [Taeyeon] Gateun maeum hanaro gateun kkumeul kkul su ittdamyeon
[All] Aju oraen shigani heulleo jinaseo ([Jessica] Aju oraen jinaseo)
Neowa naui moseubi jogeum dallado ([Tiffany] Jogeum dallado)
Yeongwontorok ireohke neowa duriseo kkumeul kkugo shipeo
[Sooyoung] Naui sowoni dwieojun
[Tiffany] Naui mideumi dwieojun neowa
[All] Aju oraen shigani heulleo jinaseo ([Taeyeon] Oraen shigani heulleoseo)
Neowa naui moseubi jogeum dallado ([Seohyun] Jogeumeun dareul jirado)
Yeongwontorok ireohke neowa duriseo kkumeul kkugo shipeo
[Yuri] Naui gijeoki dwieojun
[Sunny] Naui kkumeul hamkke haejun neowa
[Taeyeon] Oraen sewori heulleodo yeongwonhi neowa kkumkkugo shipeo

English
I want to dream forever with you
Following the happy breeze, beneath that bright sky that blinds me
Beautiful melodies and fresh air fills this road that I’m walking with you
Do you remember? Those awkward and unfamiliar times when we first met
I’m thankful to you for silently taking care of me when I was hesitant and young
[Chorus]
My exhausted heart beats once again
My weak heart has found light again
I want to hold your hand and walk like this forever
Together with the person I love in a world just for the two of us
Those unforgettable memories during that long time
Throughout the laughter and the tears, the one who always believed in me was you
My exhausted heart beats once again
My weak heart has found light again
I want to hold your hand and walk like this forever
Together with the person I love in a world just for the two of us
No one will bother us
There’s not even a reason to waste any time
(Sometimes) We could be far from each other
(With the same heart) The same heart as one, dreaming the same dream
Even if a very long time passes (A long time passes)
Even if you and I become a bit different (A bit different)
I want to dream forever with you like this
The one who fulfilled my wishes, the one who became my faith, with you
Even if a very long time passes (A long time passes)
Even if you and I become a bit different (A bit different)
I want to dream forever with you like this
The one who became my miracle, the one who dreamed with me, with you
Even a long time passes, I want to dream forever with you

Indonesia
Aku ingin bermimpi selamanya dengan kamu
Setelah angin bahagia, di bawah langit cerah yang membutakan aku
Melodi indah dan udara segar mengisi ini jalan yang aku berjalan dengan kamu
Apakah kamu ingat? Mereka canggung dan asing saat-saat ketika kita pertama kali bertemu
Aku bersyukur kepada kamu untuk diam-diam mengurus aku ketika aku ragu-ragu dan masih muda
[Chorus]
Hatiku berdetak lelah sekali lagi
Hatiku yang lemah telah menemukan cahaya lagi
Aku ingin memegang tanganmu dan berjalan seperti ini selamanya
Bersama dengan orang yang aku cinta di dunia hanya untuk kita berdua
Mereka tak terlupakan kenangan selama waktu yang lama
Sepanjang tawa dan air mata, salah satu yang selalu percaya pada aku adalah kamu
Hatiku berdetak lelah sekali lagi
Hatiku yang lemah telah menemukan cahaya lagi
Aku ingin memegang tanganmu dan berjalan seperti ini selamanya
Bersama dengan orang yang aku cinta di dunia hanya untuk kita berdua
Tidak ada yang akan mengganggu kita
Bahkan tidak ada alasan untuk membuang waktu
(Kadang-kadang) Kami bisa jauh dari satu sama lain
(Dengan hati yang sama) Hati yang sama sebagai salah satu, bermimpi mimpi yang sama
Bahkan jika waktu yang sangat lama berlalu (Sebuah waktu yang lama berlalu)
Bahkan jika kamu dan aku menjadi sedikit berbeda (A sedikit berbeda)
Aku ingin bermimpi selamanya dengan aku seperti ini
Orang yang memenuhi keinginan aku, satu yang menjadi iman aku, dengan kamu
Bahkan jika waktu yang sangat lama berlalu (Sebuah waktu yang lama berlalu)
Bahkan jika kamu dan aku menjadi sedikit berbeda (A sedikit berbeda)
Aku ingin bermimpi selamanya dengan kamu seperti ini
Orang yang menjadi keajaiban aku, orang yang bermimpi dengan aku, dengan kamu
Bahkan waktu yang lama berlalu, aku ingin bermimpi selamanya dengan kamu

Rabu, 20 November 2013

Akuisisi Perusahaan

Pengertian Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Beberapa Pengertian Akuisisi
  1. Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
  2. Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 : ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
3.     Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur mengenai definisi pengambilalihan atau akuisisi adalah sebagai berikut :
"Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut".
  1. Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
  2. Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
  3. Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
    ”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
  4. Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
  5. Prof. Felix Oentoeng Subagjo, pengambilalihan saham yang diambilalih tersebut harus bersifat signifikan dimana pengambilalihan saham tersebut memungkinkan orang atau badan hukum yang mengambilalih itu dapat mengendalikan Perseroan yang diambilalih, dan jika saham yang diambilalih tersebut tidak signifikan atau yang bersangkutan hanya menjadi pemegang saham mayoritas di Perseroan yang bersangkutan, maka pengambilalihan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengambilalihan atau akuisisi.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Proses Akuisisi
Jenis-Jenis Akuisisi
a.     Akuisisi menurut jenis usaha
1.     Pengambilalihan Horizontal yakni pengambilalihan yang bertujuan untuk mengambilalih Perusahaan pesaing secara langsung yang mempunyai produk barang atau jasa yang sama ataupun memiliki teritorial atau wilayah pemasaran yang sama. Contohnya adalah pengambilalihan saham PT H.M. SAMPOERNA, Tbk yang diambilalih oleh PHILIP MORRIS, Ltd.

2.     Pengambilalihan Vertikal adalah pengambilalihan yang bertujuan untuk menguasai sejumlah mata rantai produksi dan distribusi dari hulu sampai hilir. Misalnya, PT X adalah Perusahaan yang memproduksi mie instant mengambil alih PT Y yang merupakan produsen tepung terigu dimana industri tepung terigu merupakan hulu dari industri mie instant.
3.     Pengambilalihan Konglomerat adalah pengambilalihan yang ditujukan untuk mengambilalih Perusahaan lain yang tidak memiliki kaitan bisnis secara langsung dengan Perusahaan yang diambilalih.
b.     Akuisisi dari segi lokalisasi atau subjek yang melakukan pengambilalihan
1.     Pengambilalihan Eksternal yakni merupakan pengambilalihan yang terjadi dalam dua Perusahaan atau lebih dan tidak berada dalam 1 (satu) holding company. Contohnya adalah pengambilalihan PT H.M. SAMPOERNA, Tbk yang diambilalih oleh PHILP MORRIS, Ltd.
2.     Pengambilalihan Internal adalah pengambilalihan dimana baik Perusahaan yang diambilalih maupun Perusahaan yang akan diambilalih berada dalam 1 (satu) holding company. Contohnya, pengambilalihan yang pernah dilakukan oleh BAKRI & BROTHERS terhadap PT INDOCOPPER INVESTAMA CORPORATION, dimana PT INDOCOPPER INVESTAMA CORPORATION merupakan anak perusahaan dari PT BAKRI & BROTHERS.

c.      Akuisisi dari segi objek
1.     Akuisisi saham
Cara untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 UUPT, “Pengambil alihan dilakukan dengan cara pengambilan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui Direksi perseroan atau langsung dan pemegang saham”. Dalam akuisisisi saham, pihak yang mengambilalih atau mengakuisisi perusahaan yang diambilalih harus secara signifikan yang memungkinkan pihak yang mengambilalih mampu memegang kendali atas management perusahaan target. Untuk itu, dalam rangka melakukan akusisi saham tersebut, seseorang atau badan hukum harus menjadi pemegang saham mayoritas dalam suatu Perusahaan.
2.     Akuisisi Asset
Dimana yang diambilalih dalm proses akuisisi ini adalah aset perusahaan  target dengan atau tanpa ikut mengambilalih seluruh kewajiban Perusahaan target terhadap pihak ketiga. Sebagai kontraprestasi dari akuisisi ini, pihak yang mengakuisisi memberikan suatu harga yang pantas dengan cara yang sama seperti akuisisi saham.
3.     Akuisisi Kombinasi
Dimana pengambilalihan merupakan kombinasi antara akuisisi saham dan akuisisi asset. Misalnya dilakukan akuisisi sebesar 50% (lima puluh persen) asset perusahaan target. Demikian juga dengan kontraprestasinya, dapat saja dibayar sebagian dengan tunai dan sebagian lagi dengan saham perusahaan pengambilalih.
4.     Akuisisi Bertahap
Dimana akuisisi tersebut tidak dilaksanakan sekaligus. Misalnya, Perusahaan target memberikan convertible bonds (obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham), sementara Perusahaan pengambilalih menjadi pembelinya. Dalam hal ini, pada tahap pertama, pihak yang mengambilalih memberikan dana ke Perusahaan target melalui pembelian bonds (obligasi). Pada tahap selanjutnya, obligasi tersebut dengan ditukar saham, jika kinerja Perusahaan yang akan diambilalih membaik.
d.     Akuisisi dari segi motivasi
1.     Akuisisi strategis
Pada akuisisi strategis, latar belakang yang menyebabkan mengapa akuisisi dilakukan adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Sebab, dengan akuisisi, diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi risiko (karena diversifikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dan sebagainya.
2.     Akuisisi finansial
Akuisisi finansial adalah akuisisi yang dilakukan untuk mendapatkan  keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya. Akuisisi ini bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan pendapatan (income) perusahaan target yang tinggi.
e.     Akuisisi dari segi Divestitur
Pengkategorian akuisisi dapat juga dilihat dari segi divestitur, yakni dengan melihat peralihan aset/saham/manajemen dari perusahaan target kepada perusahaan pengakuisisi. Untuk itu, akuisisi dapat diklasifikasikan kepada  take over,  freezeouts
1.     Take Over adalah penguasaan/pengontrolan manajemen dari suatu perusahaan yg  diakuisisi
1. Take Over Bersahabat, dilakukan dengan baik-baik secara negosiasi
2. Hostile Take Over, dilakukan dengan menggunakan trik-trik bisinis, bahkan paksa
2.  Freezeouts adalah usaha-usaha pemegang saham mayoritas untuk memaksakan pemegang saham minoritas keluar dari perusahaan (kehilangan status sebagai pemegang saham minoritas.
Pengambilalihan yang Mengakibatkan Perubahan Pengendalian
A. Proses Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan
Menurut Pasal 125 ayat (1) UUPT, Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Dimana yang dapat melakukan Pengambilalihan dapat berupa badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan saham yang dimaksud Pasal 125 ayat (1) adalah Pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan nantinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 angka 11 UUPT. Berikut ini adalah proses Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan:
1. Keputusan RUPS
Pasal 125 ayat (4) UUPT diatur mengenai pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 UUPT yaitu paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan RUPS yang lebih besar.
2. Pemberitahuan kepada Direksi Perseroan
Menurut Pasal 125 ayat (5) UUPT, dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
3. Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
Menurut Pasal 125 ayat (6) UUPT Direksi Perseroan yang akan diambilalih dengan persetujuan komisaris masing-masing Perseroan menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
  1. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan diambilalih dan perseroan yang akan mengambilalih.
  2. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambilalih.
  3. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) UUPT untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambilalih dan Perseroan yang akan diambilalih.
  4. Tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan diambilalih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan dengan saham.
  5. Jumlah saham yang akan diambilalih.
  6. Kesiapan pendanaan.
  7. Neraca konsolidasi performa Perseroan yang akan mengambilalih setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia.
  8. Cara penyelesaian hak Pemegang Saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan
  9. Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseoran yang diambilalih.
  10. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari Pemegang Saham kepada Direksi Perseroan.
  11. Rancangan perubahan Anggaran Dasar Perseroan hasil pengambilalihan jika ada.
4. Pengumuman Ringkasan Rancangan
Selanjutnya, Direksi Perseroan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS (Pasal 127 ayat (2) UUPT). Pengumuman sebagaimana dimaksud tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Pengambilalihan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
5. Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman mengenai Pengambilalihan sesuai dengan rancangan tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan tersebut. Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama masa penyelesaian belum tercapai, Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
6. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris
Menurut Pasal 128 ayat (1) menyatakan, Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
7. Pemberitahuan kepada Menteri
Kemudian, salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 30 UUPT mengenai Daftar Perseroan dan Pengumuman berlaku juga bagi Pengambilalihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengambilalihan Perseroan diatur dengan peraturan Pemerintah.
8. Pengumuman Hasil Pengambilalihan
Menurut Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan tersebut dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggambilalihan tersebut.
B. Proses Pengambilalihan Secara Langsung dari Pemegang Saham
Sebelumnya telah dibahas mengenai proses Pengambilalihan saham perusahaan melalui Direksi Perseroan. Berikut ini adalah proses Pengambilan saham secara langsung dari Pemegang Saham dimana prosedurnya dilakukan lebih sederhana.
1. Perundingan dan Kesepakatan
Cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui pemengang saham langsung dilakukan melalui perundingan dan kesepakatan oleh para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambilalih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan Pihak lain (Pasal 125 ayat (6) dan (7) UUPT). Jika Pengambilalihan tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, sebelumnya Direksi harus mendapat persetujuan RUPS dahulu sebelum melakukan perundingan dan kesepakatan pembelian saham yang langsung dari pemegang saham.
2. Pengumuman Rencana Kesepakatan
Tahap selanjutnya, walaupun Pengambilalihan saham tersebut langsung melalui pemegang saham dan tidak menyusun rancangan Pengambilalihan dahulu namun tetap harus mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambialihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 127 ayat (8) UUPT dimana ketentuan tersebut berlaku mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan.
3. Pengajuan Keberatan Kreditor
Dengan demikian Pasal 127 ayat (2), (3), (5), (6) dan (7) UUPT juga berlaku. Dalam hal Kreditor yang ingin mengajukan keberatan kepada Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan. Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian tersebut belum tercapai Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
4. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris
Kemudian, menurut Pasal 128 ayat (2) UUPT, akta pengambilan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham, Pasal 131 ayat (2) UUPT menyebutnya akta pemindahan hak atas saham.
5. Pemberitahuan kepada Menteri
Menurut Pasal 131 ayat (2) UUPT, Salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
6. Pengumuman Hasil Pengambilalihan
Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, kewajiban untuk mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.


Sumber:






KEPENGURUSAN YAYASAN

KEPENGURUSAN YAYASAN
  1. PEMBINA YAYASAN
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.
Kewenangan Pembina
Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a.            keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.           pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.            penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.           pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.            penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Selain kewenangan tersebut, kewenangan lainnya adalah
a.      Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
b.     Pembina berwenang untuk mengubah anggaran dasar yayasan
c.      Pembina bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan yayasan
d.     Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Pengurus yayasan
e.      Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Penasihat yayasan
f.      Pembina berhak untuk menetapkan kebijakan umum yayasan
g.     Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus dengan berdasarkan Rapat Pembina.
Penggantian Anggota Pembina
Penggantian anggota Pembina juga dijelaskan dalam pasal 28 ayat (3) dan (4) sebagai berikut. Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).  Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Tugas Pembina
Sebagaimana yang diatur didalam pasal 30 Pembina bertugas untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
  1. PENGURUS YAYASAN
Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi. Pada Yayasan Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Sebelum adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai Pengurus ataupun sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam menjalankan kegiatanya. Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3) telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan baik didalam maupun di luar yayasan. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Pengurus mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata – mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapun yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Syarat Pengurus Yayasan
Diatur dalam pasal 31 ayat (2) maupun Pasal 40 ayat (3) menghendaki agar pengangkatan anggota pengurus maupun pengawas, syaratnya adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Namun bukan berarti semua orang dapat diangkat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek pendidikan dan pengalaman,aspek kemampuan dan tanggung jawab, aspek menejerial dan profesional.
Kemampuan atau keahlian mengurus Yayasan merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh Pengurus dan Pengawas. Sebagai puncak pimpinan, kualifikasi profesional ini menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar.64 Pengurus harus mempunyai keahlian (duty of skill) dan pengetahuan (knowlarge) serta kehati – hatian (duty of care) dengan derajat yang paling tinggi untuk mengelola suatu Yayasan. Oleh karena itu setelah diangkat, anggota Pengurus sudah harus mampu mengelola Yayasan dengan sebaik – baiknya.
Susunan Kepengurusan Yayasan
Susunan kepengurusan sebuah yayasan sendiri telah diatur didalam Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004), dalam pasal tersebut telah disebutkan mengenai susunan kepengurusan sebuah yayasan yang minimal ataupun sekurang-kurangnya  terdiri dari:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Yayasan
Dalam pasal 32 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pengurus yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan 5 tahun dan ditentukan dalam anggaran dasar, dan tidak ditentukan untuk berapa kali pengangkatan. Pengurus yang baru harus meberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pergantian pengurus sebelumnya. Pengurus yayasan menerima pengangkatan berdasarkan kepercayaan atau berdasarkan fiduciary duty
Selain itu didalam pasal 32 ayat (3) dijelaskan bahwa apabila salah seorang pengurus sebuah yayasan selama menjalankan tugasnya, melakukan sebuah tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengurus yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dapat dibatalkan oleh pengadilan, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan kejaksaan yang mewakili kepentingan umum pasal 34.
 Kemudian didalam proses penggantian seorang pengurus yayasan, menurut Pasal 33 ayat (1) Dalam hal penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Kemudian pada ayat (2) bahwa Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan. Selain ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, hal lainnya mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam Anggaran Dasar yayasan tersebut pasal 32 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2004.
Kewenangan dari Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika yayasan tidak lagi mempunyai pembina
e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu
f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.
Disini nampak bahwa pengurus mempunyai tugas dan kewenangan yaitu melaksanakan kepengurusan dan mewakili yayasan. Kewenangan para pengurus ini juga diatur didalam pasal 35 ayat UU No. 28 Tahun 2004 Pengurus yayasan mewakili yayasan baik didalam maupun di luar pengadilan. Undang – Undang ini pun membedakan antara Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan. Jika Pengurus tidak menerima gaji, upah, atau honorarium, maka terbuka kemungkinan pembayaran kontraprestasi bagi pelaksana kegiatan Yayasan.
Selain mengatur mengenai kewenangan pengurus sebuah yayasan, Undang- Undang juga mengatur mengenai ketidakwenangan pengurus yayasan yang diatur dalam pasal 36, 37 dan 38 UU No. 28 Tahun 2004. Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan jika terjadi perkara didepan pengadilan antara Yayasan dan anggota Pengurus yang bersangkutan. Juga dalam hal terdapat kepentingan yang berbeda antara anggota Pengurus dan kepentinga yayasan. Kewenangan Pengurus juga dibatasi dalam hal – hal yang mengikat yayasan sebagai penjamin hutang, pengalihan kekayaan Yayasan, atau pembebanan atas kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain. Jika pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, anggaran dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.
Undang – Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Pengurus hanya berhak dan berwenang bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan serta dalam batas – batas yang ditentukankan dalam Undang – Undang Yayasan dan anggaran dasar yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus diluar kewenangan yang diberikan tersebut tidak akan mengikat yayasan. Hal ini berarti, pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah bertanggung jawab mempergunakan wewenang yang dimilikinya berdasarkan anggaran dasar yayasan, untuk tujuan yang patut yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang tertuang dalam anggaran dasar yayasan. Pengurus tidak boleh memperoleh keuntungan untuk dirinya pribadi bila keuntungan tersebut diperoleh karena kedudukannya sebagai pengurus pada yayasan itu.
Tugas Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus harus berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang dipercaya oleh yayasan kepada pengurus.
2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk kepada kemampuan serta kehati – hatian tindakan Pengurus
3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang serta tanggung jawab Pengurus Yayasan.
Ketiga prinsip ini menuntut Pengurus untuk bertindak secara hati – hati dan disertai dengan iktikad baik semata – semata untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Berdasarkan fiduciary duty, pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pembina/pendiri, jadi harus berbuat bonafide , untuk kepentingan yayasan secara keseluruhan dan bukanlah untuk kepentingan pribadi organ Yayasan, serta harus sesuai dengan tujuan dan maksud Yayasan. Kepatuhan dan pengabdian kepada Yayasan, juga merupakan tugas dan kewajiban utama dari seorang pengurus, Pengurus diwajibkan untuk menggunakan seluruh kemampuan, pengaruhnya, dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memberikan nilai tambah ke Yayasan.
Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus bertanggung jawab sepenuhnya atas kepengurusan Yayasan, baik untuk kepentingan maupun tujuan Yayasan serta mewakili Yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan azas persona standi in judicio. Pengurus bertanggung jawab secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar. Dengan demikian Pengurus harus mampu menghindarkan Yayasan dari tindakan – tindakan ilegal, bertentangan dengan peraturan dan kepentingan umum serta bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat dengan organ yayasan lain.
Pengurus dalam yayasan yang akta pendiriannya belum disahkan menjadi badan hukum, apabila melakukan perbuatan hukum yang dilakukannya atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng, hal ini disebabkan kerena belum disahkannya akata pendirian yayasan, berarti ketentuan tentang tata cara pengangkatan pengurus yang diatur didalam anggaran dasarnya belum sah.
Mengenai pertanggungjawaban pengurus terhadap kegiatan usaha yayasan berkaitan erat dengan prinsip fiduciary relationship antara yayasan dengan pengurus selaku organ yayasan oleh karena adanya perbuatan ultra vires yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga. Kesalahan pengurus tersebut merupakan kesalahan langsung karena telah menyebabkan kerugian maupun kesalahan karena ikut menyebabkan kerugian. Untuk itu maka tanggung jawab kegiatan usaha yayasan sangat penting dilakukan oleh setiap pengurus berdasarkan prinsip kehati - hatian dan tanggung jawab. Pengelolaan kegiatan usaha yayasan berkaitan erat dengan pengelolaan harta kekayaan yayasan, karena hasil kegiatan usaha merupakan salah satu bentuk pendapatan yang menjadi harta kekayaan yayasan.
Undang - Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Selain itu Pengurus juga tidak hanya bertanggung jawab terhadap ketidak jujuran yang disengaja (dishonesty).Tetapi juga bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan kesalahan manajemen, kelalaian, kegagalan, atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi yayasan/perseroan. Dengan demikian, pengurus bertanggung jawab penuh atas pengurusan Yayasan.

  1. PENGAWAS
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalah Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengangkatan , penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Kewenangan Pengawas
Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
  1. Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
  2. Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus .
  3. Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
  4. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
Tanggung Jawab Pengawas
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.






SUMBER