BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Menurut
Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasar modal adalah suatu kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sementara itu, menurut Fakhruddin (2001, 1), pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal
sendiri.
2. Pelaku Pasar Modal
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
a. Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
1. Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
b. Investor
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1. Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2. Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
3. Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c. Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga
penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
d. Penjamin
Emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tetentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
e. Perantara
Perdagangan Efek (broker/ pialang)
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
1. Memberikan
informasi tentang emiten
2. Melakukan
penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan
efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
1. Pedagang
dalam jual beli efek
2. Sebagai
perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung
(guarantor)
Lembaga penengah
antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali
Amanat (trustee)
Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan
wali amanat meliputi:
1. Menilai
kekayaan emiten
2. Menganalisis
kemampuan emiten
3. Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
4. Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5. Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
6. Bertindak
sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan
Surat Berharga (securities company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
1. Sebagai
pedagang efek
2. Penjamin
emisi
3. Perantara
perdagangan efek
4. Pengelola
dana
j. Perusahaan
Pengelola Dana (investment group)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor
Administrasi Efek
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya. Berikut beberapa fungsinya:
1. Membantu
emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diaperlukan
3. Lembaga Penunjang dan Profesi
Penunjang Pasar Modal
Terdapat
sejumlah lembaga penunjang dan profesi penunjang di pasar modal yang turut
mendukung berlangsungnya aktivitas pencatatan dan perdagangan efek. Lembaga
penunjang pasar modal terdiri dari:
a. Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro
Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga, yaitu penunjang pasar modal dalam yang
membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar
sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk
pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
Namun peran BAE
saat ini banyak dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang
melakukan pemindahbukuan efek secara dengan menggunakan book entry
settlement system (sistem ini merupakan platform elektronik
terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Eefek secara pemindahbukuan).
b. Bank
Kustodian
Bank atau
Lembaga Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta
lainnya yang berkaitan dengan efek , serta jasa lainnya, seperti menerima bunga
(kupon) obligasi, menerima dividen saham, dan hak-hak lain, misalnya,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Investor institusi umunnya menggunakan jasa lembaga kustodian (bank
kustodian).
c. Wali
Amanat
Wali
Amanat adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh
pemegang obligasi atau sekuritas kredit dalam proses. Penerbitan obligasi
membutuhkan wali amanat. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin
dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
d. Pemeringkat
Efek
Pemeringkat Efek
adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan peringkat/ranking atas
efek yang bersifat utang atau obligasi. Tujuan dari pemeringkatan atas efek
yang bersifat utang atau obligasi tersebut adalah untuk memberikan
pendapat yang independen, obyektif dan jujur atas risiko suatu efek
utang. Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor
untuk mengetahui risiko atas suatu obligasi.
Sementara itu, profesi penunjang
pasar modal terdiri dari:
a. Akuntan
Publik
Akuntan Publik
berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan
berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan
sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari Akuntan
Ppublik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib
disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada
publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
b. Notaris
Notaris adalah
pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.
c. Konsultan
Hukum
Konsultan Hukum
adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai
emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi
memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
d. Penilai
Penilai (appraiser)
adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar
suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investment
advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada
emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti
nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal
sendiri.
4. IPO dan Insider Trading
IPO
Initial Public Offering (IPO) yang artinya “Penawaran saham perdana”. IPO
menunjuk pada proses awal penjualan saham sebuah perusahaan yang hendak go
publik. Sebagai titik balik perusahaan dari status privat menjadi perusahaan
terbuka sehingga masyarakat berkesempatan ikut memiliki saham sebuah perusahaan
publik.
IPO perusahaan harus menggunakan jasa perusahaan pialang yang disebut
underwritter atau penjamin emisi sehingga setiap yang membeli saham perusahaan
tersebut harus berurusan dengan penjamin emisi ini. Alasan perusahaan go publik
atau melakukan IPO karena membutuhkan tambahan modal segar, sementara pemilik
perusahaan tak mampu atau tidak mau menambah modal. Oleh karena itu perusahaan
harus menawarkan sebagian sahamnya kepada masyarakat dari dana yang diperoleh
IPO ini digunakan perusahaan untuk melakukan ekspansi atau membayar utang yang
telah jatuh tempo. Uang yang dibayarkan oleh investor untuk saham yang baru
dikeluarkan perusahaan, memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan untuk
pertumbuhan masa depan jarang untuk dibayar kembali modal kepada investor.
Setelah terdaftar, perusahaan mampu mengeluarkan tambahan saham biasa
melalui secondary offering sehingga menyediakan sendiri modal untuk ekspansi
tanpa menimbulkan hutang apapun. Kemampuan perusahaan dengan cepat menaikkan
jumlah modal dari pasar menjadi dasar sebuah perusahaan untuk go publik.
Keuntungan dari go publik:
a.
Memperkuat
serta mendiversifikasikan basis ekuitas
b.
Meningkatkan
akses ke modal murah
c.
Eksposur,
Prestise andoblic gambar
d.
Menarik dan
mempertahankan manajemen yang lebih baik dan karyawan melalui partisipasi
pencairan ekuitas.
e.
Menciptakan
kesempatan pembiayaan ganda L ekuitas, hutang konversi, pinjaman bank lebih
murah. dll.
Prosedur Peningkatan Likuiditas bagi pemegang
ekuitas
IPO umumnya melibatkan satu atau lebih bank investasi dikenal sebagai
penjamin”, Perusahaan yang menawarkan sahamnya, yang disebut “penerbit”,
memasuki kontrak dengan penjamin emisi untuk menjual sahamnya kepada publik.
Underwritter kemudian pendekatan investor dengan menawarkan untuk menjual saham
tersebut. Penjualan saham dalam IPO yang dapat mengambil beberapa bentuk,
metode umum meliputi :
a. Upaya kontrak terbaik
b. Perusahaan Komitmen Kontrak
c. Semua atau tidak ada kontrak
d. Membeli Kesepakatan
e. Lelang Belanda
IPO besar biasanya dijamin oleh “sindikat” dari bank investasi yang
dipimpin oleh penjamin emisi. Setelah menjual saham, underwriter menyimpan
komisi berdasarkan persentase dari nilai saham yang dijual.
Insider Trading
Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan golongan “orang
dalam” perusahaan. Didasarkan karena adanya suatu “informasi orang dalam yang
penting dan belum terbuka untuk umum. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan
ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak dan keuntungan jalan pintas (short
swing profit). Dalam bahasa hukum, ini merupakan tindakan memperkaya diri
sendiri secara tidak sah dengan memiliki apa yang sebenarnya bukan merupakan
haknya.
Pihak-pihak yang tergolong orang dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8
tahun 1995:
a. Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka
a. Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka
b. Pemegang saham utama
perusahan terbuka
c. Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang
dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau
badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan
kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok,
kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain.
d. Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point
1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan.
Orang yang tergolong Insider Trading menurut Undang-undang Pasar Modal
No.8 tahun 1995 dan mendapatkan sanksi hukum:
a. Pihak lain yang menerima informasi dari insider (secara tidak melawan
hukum) yang masih belum kategori persyaratan “dengan pembatasan”.
b. Pihak yang menerima
informasi dari insider secara pasif, tetapi kemudian menggunakan dalam artian
trading.
c. Tippee (Outsider) baik yang pasif maupun akif dalam mencari informasi
tanpa mencarinya.
d. Secondary tippee (pihak lain yang menerima informasi bukan langsung
dari orang dalam tetapi melalui tippee lain)
Ketentuan
pidanabagi yang melanggar diatur dalam pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 tahun
1995, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
B.
Hukum
Penanaman Modal
1.
Pengertian
Penanaman Modal
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Pengertian
dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia,
badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara itu,
untuk Penanaman Modal Asing, pengertiannya ada didalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007
tentang penanaman modal menyatakan bahwa, Penanaman Modal Asing
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
2.
Kebijakan
Dasar dalam Penanaman Modal
Kebijakan dasar penanaman modal diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu:
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk :
a. Mendorong
terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk
penguatan daya saing perekonomian nasional.
b. Mempercepat
peningkatan penanaman modal.
(2) Dalam menetapkan
kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. Memberi
perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing
dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
b. Menjamin
kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal
sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman
modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Membuka
kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi.
3. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
Penanam Modal
Hak,
kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal diatur dalam Undang-Undang
Penanaman Modal No.25 Tahun 2007. Hak penanaman modal diatur dalam pasal 14,
kewajiban penanaman modal diatur dalam pasal 15 dan tanggung jawab penanaman
modal diatur dalam pasal 16, sebagai berikut:
Setiap penanam modal berhak mendapat (pasal
14):
a. Kepastian
hak, hukum, dan perlindungan;
b. Informasi
yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. Hak
pelayanan; dan
d. Berbagai
bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap
penanam modal berkewajiban (pasal 15):
a. Menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. Melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan;
c. Membuat
laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
d. Menghormati
tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. Mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penanam modal bertanggung jawab (pasal 16):
a. Menjamin
tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan
ketentuan pperaturan-perundang-undangan;
b. Menanggung
dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan
atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menciptakan
iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang
merugikan negara;
d. Menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
e. Menciptakan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f. Mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Penyelesaian
Sengketa
Penyelesaian
Sengketa Penanaman Modal yang Timbul antara Pemerintah dengan Investor
Domestik.
Apabila sengketa yang terjadi antara investor domestik dengan pihak
Pemerintah Indonesia dan
masyarakat sekitarnya, hukum
yang digunakan adalah hukum Indonesia. Dalam Pasal 32
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan
empat cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara
pemerintah dengan investor domestik. Keempat cara itu, antara lain:
a. Musyawarah
dan mufakat, penyelesaian itu dilakukan pembahasan bersama dengan maksud
untuk mencapai keputusan
dan kesepakatan atas
penyelesaian sengketa secara bersama-sama.
b. Arbitrase,
penyelesaian itu dilakukan pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai
keputusan dan kesepakatan
atas penyelesaian sengketa
secara bersama-sama.
c. Alternatif
penyelesaian sengketa, Ada lima cara
penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, yaitu:
konsultasi,negosiasi, mediasi, konsiliasi,penilaian ahli.
d. Pengadilan,
penyelesaian itu dilakukan di muka dan dihadapan pengadilan. Dan pengadilan lah
yang nantinya akan memutuskan tentang
perselisihan tersebut. Ada tiga tingkatan
pengadilan yang harus diikuti oleh salah satu pihak, apakah pemerintah
Indonesia atau investor domestik, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung.
Penyelesaian
Sengketa Penanam Modal yang Timbul Antara Pemerintah dengan Investor Asing
Dalam Pasal 32
ayat (4) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal
dikatakan bahwa, “Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara
Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa
tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para
pihak.”Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan cara
untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara Pemerintah Indonesia dengan
investor asing, dimana kedua belah pihak sepakat menggunakan lembaga arbitrase
atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Nomor 5 Tahun
1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas
konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara negara dan warga negara asing mengenai
penanaman modal. Undang-undang ini
singkat saja, hanya berisi 5 Pasal 125. Dengan
telah diratifikasinya konvensi
tersebut, secara yuridis
Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi
tersebut, sehingga setiap penyelesaian perselisihan atau penyelesaian sengketa
penanaman modal asing akan dilakukan
menurut tata cara
dan prosedur yang
diatur dalam International Centre for the Settlement of
Investment Dispute (ICSID).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar