Rabu, 20 November 2013

Perseroan Terbatas



1.     Pengertian Perseroan Terbatas
1.1 Pengertian Perseroan Terbatas Menurut Bahasa atau Istilah
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
1.2 Pengertian Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
1.3 Perseroan Terbatas sebagai Subyek Hukum
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).
2.     Syarat Pendirian, Prosedur Pendirian, dan Organ pada Perseroan Terbatas
2.1 Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Terdapat dua jenis syarat dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Kedua jenis syarat tersebut antara lain:
2.1.1 Syarat Umum
Syarat umum untuk mendirikan sebuah PT terdiri dari:
a.      Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
b.     Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
c.      Nomor NPWP Penanggung jawab
d.     Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
e.      Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
f.      Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
g.     Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
h.     Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
i.       Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
j.       Siap disurvei

2.1.2 Syarat Formal
Berdasarkan UU RI No. 40 tahun 2007, syarat pendirian PT secara formal yaitu:
a.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
b.     Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
c.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
d.     Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
e.      Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
f.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
g.     Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

2.2 Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Terdapat beberapa langkah dalam mendirikan PT, yaitu:
1.     Para pendiri pergi ke kantor notaris untuk meminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas (memuat nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dll), termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini bisa dibuat oleh para pendiri sendiri maupun oleh notaris yang bersangkutan.
2.     Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk dimintakan pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui Kepala Direktorat Perdata, dengan membawa surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
3.     Para pendiri atau salah seorang kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah terdaftar pada buku register PT.
4.     Para pendiri membawa akta pendirian PT dan surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarkannya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
2.3 Organ Perseroan Terbatas (PT)
Dalam Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
 1. Rapat umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (pasal 1 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 75 ayat 1 UU RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi, “ RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Dereksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.”
Kewenangan yang dimiliki RUPS sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 tersebut antara lain :
a.      Penetapan perubahan Anggaran Dasar. (Pasal 19 ayat 1)
b.     Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, mislanya dalam bentuk benda tidak bergerak. (Pasal 34)
c.      Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya. (Pasal 35)
d.     Menyetujui pembelian kembali saham atau pengalihannya. (Pasal 38 ayat 1)
e.      Menyetujui penambahan modal perseroan. (Pasal 41 ayat 1)
f.      Memutuskan pengurangan modal perseroan. (Pasal 44 ayat 1)
g.     Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi. (Pasal 64 ayat 3)
h.     Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. (Pasal 69 ayat 1), dll.
 2. Direksi
Salah satu organ yang cukup penting dalam PT adalah Direksi, karena direksi inilah yang mengendalikan perusahaan dalam kegiatan sehari-hari. Dalam Pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa adalah organ pereroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Direksi adalah salah satu organ PT yang kewajiban dan tanggung jawabnya sangat berat. Kewajiban dan tanggung jawab Direksi tersebut antara lain:
a.      Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum. (Pasal 37 ayat 3)
b.     Memberitahukan keputusan RUPS tentang pengurangan modal perseroan kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (Pasal 44 ayat 2)
c.      Menetapkan pembagian dividen interim setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. (Pasal 72 ayat 4)
d.     Menyampaikan rencana kerja kepada Dewan Komisaris atau RUPS. (Pasal 64)
e.      Bersama dengan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim. (Pasal 72 ayat 6)
f.      Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. (Pasal 92 ayat 1)
g.     bertanggung jawab penuh secara pribadi atas Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. (Pasal 97 ayat 3)
h.     Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi, membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan, memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya. (Pasal 100 ayat 1), dll.

3.   Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 ayat 6 UU RI No. 40 Tahun 2007).
Komisaris diangkat oleh RUPS, dan untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dicantumkan dengan mencantumkan susunan dan nama komisaris dalam Akta Pendirian. Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar  yang mengatuir mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian komisaris tanpa mengurangi hak Pemegang Saham dalam pencalonan. Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. (Pasal 96 UU RI No 40 tentang Perseroan Terbatas)
Sebagai organ pengawasan, dewan komisaris tentunya juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab spesifik, di antaranya:
a.      Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dalam hal kewenangan RUPS untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. (Pasal 96 ayat 2 dan 3)
b.     Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi. (Pasal 108 ayat 1)
c.      bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan. (Pasal 114 ayat 1)
d.     Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. (Pasal 115 ayat (1)
e.      Wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya, melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain, memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. (Pasal 116)

3.     Saham dan Permodalan Perseroan Terbatas (PT)
3.1 Pengertian Saham
            Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).


3.2 Jenis-Jenis Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock): Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock): Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
·         Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
·         Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
·       Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
·       Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
·       Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
·       Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
·       Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
·       Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
·       Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
·       Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
·       Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
·       Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
·       Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
·       Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
·       Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1.     ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2.     Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.

3.3 Struktur Permodalan Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
·        Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
·        Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
·        Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
·       Modal Dasar Perseroan Terbatas (Autorized Capital)
Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nominal.Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar diatas

·       Modal Disetor (Paid Up Capital)

Adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Penyetoran Modal Perseroan
1. Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan
2.  Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya
3. Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1  (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut.

·       Modal ditempatkan (Subsrcibe Capital)


Adalah sebagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham. Jumlah besarnya modal yang disetor kedalam perusahaan dicatat sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh seluruh pendiri perusahaan atau dibuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut diantara para pendiri yang terdiri dari pesero aktif dan pesera pasif. Penambahan modal pada perusahaan ini dapat dibuat catatan dan dimasukan kedalam pembukuan perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar