Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
DEFINISI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). HaKi bisa juga
dikatakan adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) merupakan terjemahan Intellectual Property Right (IPR). Ada juga
yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau
sekelompok orang ataupun badan yang ide dan
gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk
suatu karya cipta yang berwujud. Beberapa istilah lain yang
sering digunakan dalam berbagai literatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini
diantaranya adalah, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI), Intellectual Property Right (IPR), Hak Milik
Intelektual. Biasanya hak
kekayaan intelektual atau hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari
hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra.
PRINSIP – PRINSIP HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
- Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
diantaranya:
- Mempunyai jangka waktu yang terbatas;Apabila telah habis masa
perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum,
tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
- Eksklusif dan Mutlak; Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
siapapun. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu
pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang
siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO (World Intellectual
Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
1.
Hak
Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang
menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan
artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak
cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (Pasal 1 ayat 1)
Karya-karya yang dicakup oleh Hak
Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan,
karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi
musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar,
fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)
dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak,
sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli
waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut
diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku,
program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah,
kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat
peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni
batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan,
tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan
berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak
cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga
50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua
atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir
meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
- Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu
berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka
waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara
umum.
- Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia. Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan
ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
2. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan
(paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs
WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori
ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak Kekayaan Industri meliputi:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1
Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. |
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam
Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian
penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat
menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan
intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari
nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi
tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan
yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer
serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang
terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan
untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai
barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain
yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk
tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai
penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak
tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil
ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an
intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual
ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan;
merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta
penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia.
Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi,
maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber
perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan
perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara
untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan
dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam
perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan
multilateral, kesepakatan mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasikan untuk pertama kalinya dalam
pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membuahkan kesepakatan
TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk mempersempit perbedaan yang ada atas
perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional.
TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat
dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika
ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem
penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari
1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai
HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang
memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas
terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang
paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem
legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk
dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang
yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena
itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan
perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk
pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO
untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan
fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah
yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas
perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa
ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus
memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan
arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju
untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.
Sumber bacaan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar