KEPENGURUSAN YAYASAN
- PEMBINA YAYASAN
Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina
adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang
dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai
pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota
Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa
jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak
boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.
Kewenangan Pembina
Kewenangan
Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran
Dasar;
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota
Pengurus dan anggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan
berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan Yayasan; dan
e.
penetapan keputusan mengenai penggabungan
atau pembubaran Yayasan
Selain
kewenangan tersebut, kewenangan lainnya adalah
a. Pembina
berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
b. Pembina
berwenang untuk mengubah anggaran dasar yayasan
c. Pembina
bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan yayasan
d. Pembina
berhak untuk memberhentikan Dewan Pengurus yayasan
e. Pembina
berhak untuk memberhentikan Dewan Penasihat yayasan
f. Pembina
berhak untuk menetapkan kebijakan umum yayasan
g. Pembina
berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus dengan
berdasarkan Rapat Pembina.
Penggantian Anggota Pembina
Penggantian anggota
Pembina juga dijelaskan dalam pasal 28 ayat (3) dan (4) sebagai berikut. Dalam
hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota
Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat
Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3). Keputusan rapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran
Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Tugas Pembina
Sebagaimana yang diatur
didalam pasal 30 Pembina bertugas untuk mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang
kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan
datang.
- PENGURUS YAYASAN
Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi. Pada Yayasan
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Sebelum
adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai Pengurus ataupun
sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus
yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam menjalankan kegiatanya.
Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur
dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3) telah dijelaskan
bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Sebaliknya
juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk
meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab
antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan
atau pihak lain.
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan baik didalam maupun di luar yayasan. Pengurus
dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan
tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri,
Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung
dan penuh. Pengurus mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan
dan perwakilan yang harus dijalankan semata – mata untuk mencapai maksud dan
tujuan yayasan. Adapun yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Syarat Pengurus Yayasan
Diatur dalam pasal 31 ayat (2) maupun
Pasal 40 ayat (3) menghendaki agar pengangkatan anggota pengurus maupun
pengawas, syaratnya adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum. Namun bukan berarti semua orang dapat diangkat dengan mempertimbangkan
berbagai aspek, seperti aspek pendidikan dan pengalaman,aspek kemampuan dan
tanggung jawab, aspek menejerial dan profesional.
Kemampuan atau keahlian mengurus Yayasan merupakan
persyaratan yang harus dimiliki oleh Pengurus dan Pengawas. Sebagai puncak
pimpinan, kualifikasi profesional ini menjadi persyaratan yang tidak dapat
ditawar.64 Pengurus harus mempunyai keahlian (duty of skill) dan
pengetahuan (knowlarge) serta kehati – hatian (duty of care) dengan
derajat yang paling tinggi untuk mengelola suatu Yayasan. Oleh karena itu
setelah diangkat, anggota Pengurus sudah harus mampu mengelola Yayasan dengan
sebaik – baiknya.
Susunan Kepengurusan Yayasan
Susunan kepengurusan sebuah yayasan sendiri telah diatur didalam
Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004), dalam pasal tersebut telah disebutkan
mengenai susunan kepengurusan sebuah yayasan yang minimal ataupun
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Pengangkatan,
Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Yayasan
Dalam
pasal 32 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pengurus yayasan
diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah jabatan pertama
berakhir untuk masa jabatan 5 tahun dan ditentukan dalam anggaran dasar, dan
tidak ditentukan untuk berapa kali pengangkatan. Pengurus yang baru harus
meberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pergantian
pengurus sebelumnya. Pengurus yayasan menerima pengangkatan berdasarkan
kepercayaan atau berdasarkan fiduciary duty
Selain
itu didalam pasal 32 ayat (3) dijelaskan bahwa apabila salah seorang pengurus
sebuah yayasan selama menjalankan
tugasnya, melakukan sebuah tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan,
maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan
sebelum masa kepengurusannya berakhir. Pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pengurus yang tidak sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dapat dibatalkan oleh pengadilan, atas permohonan yang
berkepentingan atau atas permintaan kejaksaan yang mewakili kepentingan umum
pasal 34.
Kemudian didalam proses penggantian seorang
pengurus yayasan, menurut
Pasal 33 ayat (1) Dalam hal penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi
terkait.
Kemudian pada ayat (2) bahwa Pemberitahuan
tersebut
wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
Selain ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, hal lainnya mengenai tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar yayasan tersebut pasal 32 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2004.
Kewenangan dari Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota
pembina jika yayasan tidak lagi mempunyai pembina
e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan
didirikan untuk jangka waktu tertentu
f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak
selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.
Disini
nampak bahwa pengurus mempunyai tugas dan kewenangan yaitu melaksanakan
kepengurusan dan mewakili yayasan. Kewenangan para pengurus ini juga diatur
didalam pasal 35 ayat UU No. 28 Tahun 2004 Pengurus yayasan mewakili yayasan
baik didalam maupun di luar pengadilan. Undang – Undang ini pun membedakan
antara Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan. Jika Pengurus tidak menerima
gaji, upah, atau honorarium, maka terbuka kemungkinan pembayaran kontraprestasi
bagi pelaksana kegiatan Yayasan.
Selain
mengatur mengenai kewenangan pengurus sebuah yayasan, Undang- Undang juga
mengatur mengenai ketidakwenangan pengurus yayasan yang diatur dalam pasal 36,
37 dan 38 UU No. 28 Tahun 2004. Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili
Yayasan jika terjadi perkara didepan pengadilan antara Yayasan dan anggota
Pengurus yang bersangkutan. Juga dalam hal terdapat kepentingan yang berbeda
antara anggota Pengurus dan kepentinga yayasan. Kewenangan Pengurus juga dibatasi
dalam hal – hal yang mengikat yayasan sebagai penjamin hutang, pengalihan
kekayaan Yayasan, atau pembebanan atas kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak
lain. Jika pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan,
anggaran dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa
untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari
Pembina dan atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna
membangun sekolah atau rumah sakit.
Undang
– Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus
bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika
kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab
secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan
bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun
sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi
Pengurus Yayasan manapun.
Pengurus
hanya berhak dan berwenang bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan
serta dalam batas – batas yang ditentukankan dalam Undang – Undang Yayasan dan
anggaran dasar yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus diluar
kewenangan yang diberikan tersebut tidak akan mengikat yayasan. Hal ini
berarti, pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah bertanggung jawab
mempergunakan wewenang yang dimilikinya berdasarkan anggaran dasar yayasan,
untuk tujuan yang patut yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang
tertuang dalam anggaran dasar yayasan. Pengurus tidak boleh memperoleh
keuntungan untuk dirinya pribadi bila keuntungan tersebut diperoleh karena
kedudukannya sebagai pengurus pada yayasan itu.
Tugas Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus harus
berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas
dan kedudukan yang dipercaya oleh yayasan kepada pengurus.
2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk
kepada kemampuan serta kehati – hatian tindakan Pengurus
3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan
kekuasaan dan wewenang serta tanggung jawab Pengurus Yayasan.
Ketiga prinsip ini menuntut Pengurus untuk bertindak secara hati –
hati dan disertai dengan iktikad baik semata – semata untuk kepentingan dan
tujuan Yayasan. Berdasarkan fiduciary duty, pengurus dalam melakukan
tugasnya haruslah berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pembina/pendiri,
jadi harus berbuat bonafide , untuk kepentingan yayasan secara
keseluruhan dan bukanlah untuk kepentingan pribadi organ Yayasan, serta harus
sesuai dengan tujuan dan maksud Yayasan. Kepatuhan dan pengabdian kepada
Yayasan, juga merupakan tugas dan kewajiban utama dari seorang pengurus,
Pengurus diwajibkan untuk menggunakan seluruh kemampuan, pengaruhnya, dan
menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memberikan nilai tambah ke
Yayasan.
Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus bertanggung jawab sepenuhnya atas kepengurusan Yayasan,
baik untuk kepentingan maupun tujuan Yayasan serta mewakili Yayasan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan azas persona standi in
judicio. Pengurus bertanggung jawab secara pribadi apabila yang
bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar. Dengan
demikian Pengurus harus mampu menghindarkan Yayasan dari tindakan – tindakan
ilegal, bertentangan dengan peraturan dan kepentingan umum serta bertentangan
dengan kesepakatan yang dibuat dengan organ yayasan lain.
Pengurus dalam yayasan yang akta pendiriannya belum disahkan
menjadi badan hukum, apabila melakukan perbuatan hukum yang dilakukannya atas
nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung
jawab pengurus secara tanggung renteng, hal ini disebabkan kerena belum
disahkannya akata pendirian yayasan, berarti ketentuan tentang tata cara
pengangkatan pengurus yang diatur didalam anggaran dasarnya belum sah.
Mengenai pertanggungjawaban pengurus terhadap kegiatan usaha
yayasan berkaitan erat dengan prinsip fiduciary relationship antara
yayasan dengan pengurus selaku organ yayasan oleh karena adanya perbuatan ultra
vires yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga. Kesalahan
pengurus tersebut merupakan kesalahan langsung karena telah menyebabkan
kerugian maupun kesalahan karena ikut menyebabkan kerugian. Untuk itu maka
tanggung jawab kegiatan usaha yayasan sangat penting dilakukan oleh setiap
pengurus berdasarkan prinsip kehati - hatian dan tanggung jawab. Pengelolaan
kegiatan usaha yayasan berkaitan erat dengan pengelolaan harta kekayaan
yayasan, karena hasil kegiatan usaha merupakan salah satu bentuk pendapatan
yang menjadi harta kekayaan yayasan.
Undang
- Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus
bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika
kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab
secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan
bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun
sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi
Pengurus Yayasan manapun.
Selain
itu Pengurus juga tidak hanya bertanggung jawab terhadap ketidak jujuran yang
disengaja (dishonesty).Tetapi juga bertanggung jawab secara hukum
terhadap tindakan kesalahan manajemen, kelalaian, kegagalan, atau tidak
melakukan sesuatu yang penting bagi yayasan/perseroan. Dengan demikian, pengurus
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Yayasan.
- PENGAWAS
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalah Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pengangkatan ,
penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.
Yang
dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum. Pengawas
Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian
atau penggantian tersebut.
Pengawas
Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam hal terdapat
penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam
hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Kewenangan Pengawas
Sesuai
dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
- Pengawas berhak melakukan
pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu
selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang
berkaitan dengan akuntansi,
keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang
baik.
- Pengawas berhak Mengetahui segala
tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus .
- Pengawas dapat memberhentikan
sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
- Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
Pembina.
Tanggung Jawab Pengawas
Dalam hal kepailitan
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas
pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Anggota Pengawas Yayasan yang dapat
membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Setiap
anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan
yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan
putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan
tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas
Yayasan manapun.
SUMBER
Terima kasih..
BalasHapusAlhamdulillah..!
BalasHapusInfonya sangat bermanfaat.
Barokallaahu Fiik Admin..
Info sangat berguna, semoga jadi amal zariyah penulisnya. Aamiir Yrb.
BalasHapusijin kopi mas.
Apakah boleh jabatan direktur dlm kepengurusan yayasan?
BalasHapusmatur suwun, bisa menambah wawasan semoga dihitung ibadah buat sang penulis.
BalasHapusSalam sejahtera..tnya apa boleh pindah organ dari pembina menjadi ketua yayasan atau sebaliknya.terima kasih.
BalasHapusThank you bro... Semoga sangat berguna bagi pengelolah Yayasan untuk Bangsa Indonesia.
BalasHapusGAMSAHABMIDA.......
BalasHapus